Komisi II DPR Sepakati Rancangan PKPU Soal Pemungutan Suara Hingga Dana Kampanye Pilkada
Komisi II DPR RI telah resmi sepakati rancangan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu pada Senin (26/8/2024) siang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah resmi sepakati rancangan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu pada Senin (26/8/2024) siang.
Setidaknya ada 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu yang sudah disepakati.
Adapun kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu RI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU)," kata Ketua Komisi II DPR DPR Ahmad Doli Kurnia.
Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Pengesahan itu pun disepakati seluruh anggota Komisi II DPR RI.
Adapun berikut 3 PKPU yang telah disetujui:
1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Perungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Sedangkan berikut 3 Perbawaslu yang disetujui.
1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati;
3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;