Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Demo soal RUU Pilkada Tertib dan Damai Supaya Tak Ganggu Aktivitas Warga

Presiden Jokowi mengapresiasi aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada. Meski begitu, ia meminta aspirasi disampaikan dengan tertib.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Minta Demo soal RUU Pilkada Tertib dan Damai Supaya Tak Ganggu Aktivitas Warga
Kolase Tribunnews.com
Kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rakyat demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi mengapresiasi aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada. Meski begitu, ia meminta aspirasi disampaikan dengan tertib. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Jokowi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga dirinya menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ucap Jokowi dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Meski begitu, Jokowi meminta supaya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.

"Dan saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," sambungnya.

Eks Wali Kota Solo itu juga meminta para pendemo yang masih ditahan aparat untuk segera dibebaskan.

"Ini kemarin-kemarin kan ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, demo yang terjadi akhir-akhir ini ialah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat ini dilakukan di Jakarta dan sejumlah kota lain.

Setelah gelombang protes terus berlangsung, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Desakan Komnas HAM

Terpisah, Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di antaranya Makassar dan Semarang makin memanas hingga Senin (26/8/2024) malam.

Baca juga: Jokowi Minta Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan segera Dibebaskan

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall.

Ia menegaskan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.

Dalam hal ini, khususnya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Atnike dalam rilis media Humas Komnas HAM RI, Selasa.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

Ia mengatakan menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," kata Atnike.

(Tribunnews.com/Deni/Gita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas