Marwah MK Kembali Naik usai Putusan Terkait Pilkada 2024, Respons Suhartoyo: Alhamdulillah
Ketua Suhartoyo menanggapi soal penilaian publik yang menyebut marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan, Tribunnews.com/Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi soal penilaian publik yang menyebut marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.
Ia menyebut, respons positif publik yang muncul di luar jangkauan pihak MK.
"Ungkapan publik silahkan saja. Masing-masing punya pertimbangan, punya persepsi. Kita tidak bisa tolak juga."
"Itu (respons positif) menjadi ranah publik. Ketika perkara sudah diputuskan, MK (tidak bisa) mengharapkan lagi adanya pujian-pujian atau respons-respons (baik dari publik)," kata Suhartoyo saat ditemui Tribunnews.com di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat, Senin (27/8/2024) malam.
Suhartoyo melanjutkan, MK sejak awal berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.
Tidak hanya saat memutuskan putusan 60 dan 70 PUU-XXII/2024, namun juga putusan-putusan sebelumnya.
MK pada dasarnya tidak membeda-bedakan perkara satu dengan perkara lainnya.
Meskipun pada kenyatannya, ada putusan MK yang menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
"Mau ditanggapi baik atau tidak, MK nawaitunya memberikan keadilan berdasarkan hukum dan konstitusi."
"Soal ada yang belum puas, perkaranya ditolak. Kita tidak bisa memaksa puas," lanjutnya.
Baca juga: Usai Putusan PTUN, Ketua MK Sebut Hubungannya dengan Anwar Usman Baik-baik Saja
Suhartoyo dalam kesempatannya mengaku bersyukur marwah MK kembali naik usai putusan nomor 60 dan 70 PUU-XXII/2024 terkait Pilkada 2024.
"Sebelumnya MK sedang tidak baik ada beberapa hal yang menjadi rahasia umum saya tidak usah sebutkan satu per satu."
"Tapi, alhamdulillah ini kemudian menjadi bagian publik menilai sesuatu yang bisa mengangkat marwah kembali, alhamdulillah. Respons publik natural, tidak bisa kita ciptakan," tegas Suhartoyo.
Informasi tambahan, MK pernah mengeluarkan putusan kontroversial soal syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 yang melibatkan Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu, MK secara janggal mengabulkan gugatan yang tidak pernah disidangkan dan baru saja didaftarkan ke MK dalam tempo 2 pekan sebelumnya.
Putusan itu pun bersifat ultra petita--MK merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu".
Baca juga: MK dan IKA FH Unand Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Ratusan Peserta Hadir
Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.
Buntut putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).
Paman dari Gibran itu dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
(*)