Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun, Pakar Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Hanya soal Administratif

Pakar menilai bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan ke Dharma-Kun merupakan ranah administratif.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun, Pakar Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Hanya soal Administratif
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Pakar hukum pidana menyebut tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen.

Menurut Fickar, tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.




"Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Fickar menjelaskan, KPU Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta.

Baca juga: Sudah Ratusan Warga Lapor ke Bawaslu NIK-nya Dicatut Pasangan Dharma-Kun

Menurutnya, KPU bisa melihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan ke Dharma-Kun merupakan ranah administratif.

"Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi," imbuhnya.

Duduk Perkara Pencatutan NIK

Sebelumnya kabar dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, viral.

Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.

Baca juga: Soal Dugaan Pencatutan NIK KTP Warga Dukung Dharma-Kun, Sekjen PDIP: Pernah Terjadi di Solo

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Namun demikian, beberapa anak dan kerabatnya terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan identitas diri di situs info pemilu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas