Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI akan Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Selama 3 Hari, Jika . . .

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan jika sampai hari terakhir masa pendaftaran Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU RI akan Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Selama 3 Hari, Jika . . .
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). KPU RI akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selama 3 hari jika sampai hari terakhir masa pendaftaran Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 selama 3 hari.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan jika sampai hari terakhir masa pendaftaran Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Baca juga: Pengamat Nilai Pramono Anung-Rano Karno Bisa Jadi Duet Strategis di Pilkada Jakarta 2024

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.

Menurut Idham kebijakan itu tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.

Berita Rekomendasi

"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.

Baca juga: Jokowi Puji Respons Cepat DPR soal Revisi UU Pilkada, Ungkit RUU Perampasan Aset

Adapun di Pilkada Jakarta, berdasarkan jadwal dan pemberitahuan ke KPU, pasangan Ridwan Kamil - Suswono dijadwalkan mendaftar pada Rabu (28/8/2024) pukul 14.00 WIB hari ini.

Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dijadwalkan mendaftar pada Kamis (29/8/2024) sore.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sejak Selasa (27/8/2024).

Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.

Pendaftaran pada 27-28 Agustus dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Sedangkan hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas