Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2024 di 43 Daerah Tercatat Diikuti Calon Tunggal, Berikut Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat Pilkada di 43 wilayah hanya memiliki satu calon kepala daerah. Terbanyak di wilayah Sumatera Utara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pilkada 2024 di 43 Daerah Tercatat Diikuti Calon Tunggal, Berikut Daftarnya
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
KPU mencatat Pilkada 2024 di 43 daerah diikuti calon tunggal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat Pilkada di 43 wilayah hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Angka tersebut sekaligus meralat jumlah sebelumnya yang diungkap KPU yang menyebut ada 44 wilayah yang melaksanakan Pilkada diikuti calon tunggal.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan sebelumnya yang tercatat hanya calon tunggal, ternyata ada dua pasangan calon yang mendaftar.

”Papua Selatan, Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” ujar Idham kepada awak media, Jumat (30/8/2024).

KPU pun bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Baca juga: Daftar Lengkap 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Maluku 2024 dan Parpol Pengusungnya

Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Berita Rekomendasi

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.

Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

Baca juga: Batal Maju Pilkada 2024, Anies Baswedan: Takdir Allah Sudah Tertulis

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon di Pilkada 2024:

Pilkada Tingkat Provinsi (Pilgub):

1. Pilkada Papua Barat.

Pilkada Tingkat Kabupaten/ Kota:

Aceh

2. Kabupaten Aceh Utara

3. Kabupaten Aceh Tamiang

Sumatera Utara

4. Kabupaten Tapanuli Tengah

5. Kabupaten Asahan

6. Kabupaten Pakpak Bharat

7. Kabupaten Serdang Bedagai.

8. Kabupaten Labuhanbatu Utara

9. Kabupaten Nias Utara

⁠Sumatera Barat

10. Kabupaten Dharmasraya

⁠Jambi

11. Kabupaten Batanghari

⁠Sumatera Selatan

12. Kabupaten Ogan Ilir

13. Kabupaten Empat Lawang

⁠Bengkulu

14. Kabupaten Bengkulu Utara

⁠Lampung

15. Kabupaten Lampung Barat

16. Kabupaten Lampung Timur

17. Kabupaten Tulang Bawang Barat

⁠Kepulauan Bangka Belitung

18. Kabupaten Bangka

19. Kabupaten Bangka Selatan

20. Kota Pangkal Pinang

⁠Kepulauan Riau

21. Kabupaten Bintan

⁠Jawa Barat

22. Kabupaten Ciamis

Jawa Tengah

23. Kabupaten Banyumas

24. Kabupaten Sukoharjo

25. Kabupaten Brebes

⁠Jawa Timur

26. Kabupaten Tenggalek

27. Kabupaten Ngawi

28. Kabupaten Gresik

29. Kota Pasuruan

30. Kota Surabaya

Kalimantan Barat

31. Kabupaten Bengkayang

⁠Kalimantan Selatan

32. Kabupaten Tanah Bumbu

33. Kabupaten Balangan

⁠Kalimantan Timur

34. Kota Samarinda

⁠Kalimantan Utara

35. Kabupaten Malinau

36. Kota Tarakan

⁠Sulawesi Utara

37. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

⁠Sulawesi Selatan

38. Kabupaten Maros

⁠Sulawesi Tenggara

39. Kabupaten Muna Barat

Gorontalo

40. Kabupaten Puhowato

Sulawesi Barat

41. Kabupaten Pasangkayu

Papua Barat

42. Kabupaten Manokwari

43. Kabupaten Kaimana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas