Tak Ingin Ada Benturan Kepentingan, Gus Hans Cawagub Pendamping Risma Mundur dari MUI Jawa Timur
Gus Hans mundur dari MUI karena tak ingin ada benturan kepentingan dalam pencalonannya sebagai calon wakil Gubernur Jatim 2024.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menyatakan mundur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Diketahui Gus Hans saat ini mendampingi Tri Rismaharini atau Risma sebagai Bakal Calon Gubernur Jatim di Pilgub Jatim 2024.
Gus Hans mundur dari MUI karena tak ingin ada benturan kepentingan dalam pencalonannya sebagai calon wakil Gubernur Jatim 2024.
Selama ini Gus Hans dipercayakan sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GNAN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Baca juga: PDIP Ungkap Alasan Mantap Usung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim: Wakili Corak Kultural Jawa Timur
GNAN merupakan bagian dari lembaga yang dinaungi MUI Jatim.
"(Pengunduran) Ini wujud dari komitmen saya. Saya tidak akan membawa nama lembaga untuk kepentingan pribadi saya," kata Gus Hans saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (12/9/2024).
Gus Hans mengaku telah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah.
Menurut Gus Hans, Kiai Mutawakkil mengizinkan pengunduran dirinya.
"Mudah-mudahan (pengunduran diri) ini bisa dicontoh oleh pengurus-pengurus yang lain (yang maju di pilkada). Yang sampai sekarang belum melakukan proses pengunduran diri," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang ini menjabarkan, sebenarnya tak ada kewajiban pengunduran diri pengurus yang akan maju dalam kontestasi.
"Sebenarnya, tidak harus mundur, cukup cuti. Itupun (boleh dilakukan) setelah penetapan KPU (sebagai calon gubernur/wakil gubernur)," tandasnya.
"Tetapi saya tidak ingin membawa beban itu. Yang jelas, bagi saya MUI adalah lahan pengabdian, bukan untuk lahan pemanfaatan kepentingan kepentingan pribadi saya," kata putra dari KH Asad Umar dan Hj Azah Asad ini.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Pilkada Jatim 2024: Risma-Gus Hans & Luluk-Lukmanul Akan ke KPU Malam Ini
Tak hanya kali ini, Gus Hans juga sempat mundur dari sejumlah organisasi ketika ia ditunjuk sebagai juru bicara Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2018 silam.
Sebelum menjadi Sekjen Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) sebagai organisasi relawan Khofifah-Emil, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Jatim periode 2014-2018.
"Bagi saya, track record itu penting, komitmen penting. Ucapan dan lelaku itu harus sama. Dan itu yang saya jadikan modal untuk bisa eksis di dunia politik," katanya.
Tanpa adanya pengunduran diri, pihaknya khawatir hal tersebut bisa mengganggu kinerja organisasi.
Terutama untuk kepentingan politik.
"Ya pasti ada lah, pemanfaatan-pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Yang itu akan bisa mempengaruhi opini publik. Dan juga khawatir memanfaatkan nama besar itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Dan menurut saya itu tidak bagus," katanya.
Karenanya, pihaknya menilai pentingnya pengurus yang mencalonkan diri untuk segera mengajukan pengunduran diri.
"Saya nggak tahu calon lain itu pengurus atau tidak. Tapi kalau misalkan pengurus, ya tidak usah harus saya imbau lah," kata pria yang juga Ketua Gerakan Perpustakaan Anak Nusantara (GPAN) Provinsi Jawa Timur ini.
Mengutip susunan pengurus MUI Jatim dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor Kep-41/DP-MUI/I/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2020-2025, tercantum beberapa nama politisi yang masuk dalam struktur.
Di antaranya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang juga menjadi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim di Pilgub Jatim 2024.
Khofifah bersama Emil menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dampingi Risma di Pilgub Jatim 2024, Gus Hans Putuskan Mundur dari MUI Jawa Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.