Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tetap Diproses KPU Selama Belum Ada Putusan Pengadilan
Proses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka tetap diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pencalonan kepala daerah yang berstatus tersangka tetap diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pencalonannya tetap sah selama belum ada putusan pengadilan.
"Berkenaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU tetap memproses pencalonannya," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini menyampaikan status pencalonan kepala daerah itu dapat dibatalkan, jika telah terdapat putusan pengadilan.
Namun selama belum ada putusan yang bersifat inkrah maka pihaknya tetap akan memprosesnya.
"Karena seorang calon dapat diberhentikan dari pendaftaran kalau dia dijatuhi pidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Pokoknya pencalonannya tetap diproses, selama yang bersangkutan melengkapi seluruh administratif persyaratan calon," sambung dia.
Sebelumnya, KPK masih memproses surat terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi untuk diserahkan ke KPU.
KPK mengatakan sejauh ini sudah ada satu cakada yang telah berstatus tersangka.
"Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
"(Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu," tambahnya.
Tessa belum memerinci terkait nama satu orang cakada yang telah berstatus tersangka.
Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.
"Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim," kata dia.