KPU Ingatkan Parpol soal Batas Waktu PAW Caleg Terpilih
Hal ini mengingat adanya orientasi penanaman nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dan Lemhannas sebelum pelantikan caleg terpilih.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengingatkan partai politik (parpol) untuk mengatur batas waktu pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih.
Pasalnya, KPU bakal melakukan orientasi penanaman nilai kebangsaan sebelum pelantikan caleg terpilih.
Mellaz menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak surat pemberitahuan dari parpol terkait PAW caleg terpilih. Rerata alasan PAW tersebut lantaran caleg terpilih itu akan maju di Pilkada 2024.
"Ini beberapa parpol sudah mengajukan surat pemberitahuan. Bahwa calon-calon terpilih, terutama yang maju sebagai calon kepala daerah itu kan memang salah satu persyaratannya mengundurkan diri,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
“Nah, itu sudah sebagian sudah diterima KPU dan tentu saja karena itu mekanisme yang memang wewenangnya partai politik, tentu kami akan melakukan proses," sambungan.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini lalu mengingatkan parpol untuk membatasi terkait PAW caleg terpilih itu.
Hal ini mengingat adanya orientasi penanaman nilai kebangsaan yang dilakukan KPU dan Lemhannas sebelum pelantikan caleg terpilih.
"Karena kan ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik, terutama yang baru, yang new comer untuk ada semacam orientasi penanaman nilai-nilai kebangsaan," jelas Mellaz.
Baca juga: Sebulan Lagi Prabowo Dilantik jadi Presiden, Pak Bun Sang Penjahit VIP Bersiap Begadang
Meski demikian, Mellaz belum menjelaskan lebih rinci total PAW caleg terpilih.
Dia mengatakan beberapa di antaranya telah dilakukan klarifikasi ke DPP partai.
"Definitifnya belum kita tahu, tapi yang jelas nanti kemungkinan itu yang orientasi untuk penanaman nilai-nilai kebangsaan lebih dari 300-an, new comer kira-kira begitu. yang lainnya kan posisinya ini kan incumbent, petahana," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.