KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
KPU menilai ada potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama dalam proses calon tunggal melawan kotak kosong.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ada potensi kecurangan dalam Pilkada 2024, terutama dalam proses calon tunggal melawan kotak kosong.
"Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada, potensi pasti ada," kata pria yang akrab disapa Afif ini, Senin (16/9/2024).
Ia menegaskan pihaknya bakal mengantisipasi kecurangan dalam pilkada melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Pun di satu sisi, KPU secara lembaga bakal memberikan fasilitas terbaik yang bisa mereka berikan guna antisipasi kecurangan dalam pilkada.
"Makanya kita antisipasi, dengan kerjasama dengan semua pihak," tuturnya.
"Intinya kami dari KPU berupaya untuk melakukan fasilitasi yang terbaik yang bisa kita lakukan, sambil menerima masukan dan juga saran dari masing-masing pihak," sambungnya.
Afif juga menekankan pihaknya melakukan konsolidasi dengan kepolisian dalam hal menghadapi dan antisipasi kecurangan pilkada di seluruh wilayah.
"Ya kalau dengan kepolisian memang sudah terjalin baik. Tidak hanya di daerah yang kotak kosong, tapi semua daerah. Insyallah semua sudah terkonsolidasi dengan baik," pungkasnya.
Jumlah Kotak Kosong
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong.
Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sedangkan paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.
Jadi total pencalonan perseorangan tercatat 51 pasangan calon.
Selanjutnya, jumlah paslon kepala daerah yang diusung partai politik sebanyak 1.467 paslon.
Rinciannya, 100 paslon tingkat provinsi, 1.095 paslon tingkat kabupaten, dan 272 paslon tingkat kota.