Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS

KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KIP Aceh Jadi Sorotan Imbas Sempat Nyatakan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi TMS
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 -= Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang ermuat dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.

“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful Bismi. 

Dengan keputusan ini memastikan pasangan Om Bus-Syech Fadhil bisa maju berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama rivalnya pasangan Muzakir Manaf (Mualem) -Fadhlullah (Dek Fadh).

Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengaku pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024.

Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh.

Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.

Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.

"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas