Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peristiwa Menarik Saat Pengundian Nomor Urut, Teriakan Fufufafa hingga Aksi Nyentrik Alam Mbah Dukun

Berikut sederet peristiwa menarik yang terjadi saat hingga setelah rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Peristiwa Menarik Saat Pengundian Nomor Urut, Teriakan Fufufafa hingga Aksi Nyentrik Alam Mbah Dukun
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Tiga Pasangan calon saat menunjukkan nomor urut pasangan calon yang telah didapat dalam pengundian nomor urut Pilgub Jatim 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sederet peristiwa menarik yang terjadi saat hingga setelah rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah menetapkan pengundian nomor urut dilakukan secara serentak dilakukan, Senin (23/9/2024) kemarin.

Teriakan Fufufafa

Proses pengundian nomor urut paslon Pilgub Jatim 2024 di Hotel Mercure Surabaya, diwarnai saling lempar yel-yel dari ratusan pendukung masing-masing pasangan calon.

Menariknya, muncul teriakan Fufufafa dalam agenda yang berlangsung di Hotel Mercure Surabaya, Senin (23/9/2024) tersebut. 

Pengundian itu menghasilkan nomor urut yakni Luluk-Lukman mendapat nomor urut 1, Khofifah-Emil nomor urut 2 sedangan Paslon Risma-Gus Hans mendapat nomor urut 3.

Setelah mendapatkan nomor urut itu, ratusan pendukung paslon yang hadir tersebut bergemuruh saling meneriakkan yel-yel masing-masing.

Teriakan Fufufafa muncul ditengah-tengah pendukung Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans yang posisinya berbatasan langsung.

BERITA TERKAIT

Mulanya, muncul teriakan Resik-Resik sebagai tageline Risma-Gus Hans. Tak lama setelah itu, teriakan Fufufafa turut menggema. Dan disambut teriakan yang sama dari kelompok pendukung Luluk-Lukman. 

Sementara di bagian kelompok pendukung Khofifah-Emil yang berada di sebelah kiri ruangan turut meneriakkan yel-yel.

Tiga Pasangan calon saat menunjukkan nomor urut pasangan calon yang telah didapat dalam pengundian nomor urut Pilgub Jatim 2024.
Tiga Pasangan calon saat menunjukkan nomor urut pasangan calon yang telah didapat dalam pengundian nomor urut Pilgub Jatim 2024. (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Mulai dari teriakan dua periode hingga salawat. Selama beberapa menit, rapat pleno terbuka itu sempat bergemuruh. Namun, sekalipun saling sindir terjadi, suasana relatif kondusif. 

Sebagai informasi, Fufufafa belakangan memang jadi buah bibir. Yakni akun Kaskus bernama ‘Fufufafa’ yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI terpilih.

Akun ini menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir karena sejumlah cuitannya yang kontroversial.

Aksi nyentrik Alam Mbah Dukun

Sosok calon Wakil Wali Kota Banjar yang dikenal dengan nama Alam Mbah Dukun melakukan aksi yang terbilang nyentrik. 

Musisi dangdut, langsung melantunkan lagu saat penetapan calon yang berlaga di Pilkada serentak 2024 di Kota  Banjar Jawa Barat.

Sosok calon Wakil Wali Kota Banjar yang dikenal dengan nama Alam mbah Dukun melakukan aksi yang terbilang nyentrik. 
Sosok calon Wakil Wali Kota Banjar yang dikenal dengan nama Alam mbah Dukun melakukan aksi yang terbilang nyentrik.  (Tribun Jabar)

Alam menyanyi setelah ia mendapatkan nomor urut Senin (23/9/2024) sore.

Lagu yang ia nyanyikan pun sudah tidak asing di telinga yaitu 'Mbah Dukun'.

Di Pilkada 2024 Banjar, Alam Mbah Dukun mendampingi Akhmad Dimyati.

Keduanya telah ditetapkan sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar periode 2024-2029 dengan nomor urut 02.

"Alhamdulillah kami dapat nomor urut 02, ini pas banget dengan saya," ujar Alam

Setelah selesai mendapatkan nomor urut, pasangan Akhmad Dimyati dan Alam semakin percaya diri untuk memenangkan Pilkada Kota Banjar 2024.

Warga yang hadir pun terlihat terhibur dengan cara Alam merayakan nomor urut yang diperolehnya dengan bernyanyi di luar Gedung GBI Kota Banjar.

Sebagai informasi, empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar resmi mendapatkan nomor urut Pilkada 2024.

Keempatnya adalah pasangan calon Nana Suryana-Mujamil dengan nomor urut 01, Akhmad Dimyati-Alam nomor urut 02, Sudarsono-Supriana nomor urut 03, dan Bambang Hidayah-Dani Danial Muhklis nomor urut 04. (*)

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Kapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?

Dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.

KPU baru saja selesai melaksanakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu 27-29 Agustus 2024.

Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon, dari 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.

Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

  • Mulai: Minggu, 5 Mei 2024
  • Selesai: Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
  • Selesai: Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Persyaratan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon

  • Tanggal: Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye

  • Mulai: Rabu, 25 September 2024
  • Selesai: Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Tanggal: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

  • Mulai: Rabu, 27 November 2024
  • Selesai: Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

  • Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas