Bawaslu: Warga Usia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan Bisa Gunakan Hak Pilih dengan Syarat Ini
Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari-H dapat masuk
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang baru berusia 17 tahun pada pada hari H pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta dapat menggunakan hak pilih asalkan telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil.
"Kami mendapati data, ada ribuan warga yang terpantau akan berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan," kata Munandar dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari-H dapat masuk ke dalam daftar pemilih tetap atau DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu, tegas Munandar, berusaha semaksimal mungkin mengawal hak pilih masyarakat dalam pilkada sebab menurutnya setiap suara sangat berharga.
"Setiap suara sangat berharga, kami berusaha maksimal dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan tahun 2024," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.