Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Solo Teguh Prakosa Cuti Kampanye Pilkada Mulai Hari Ini, Siapa Penggantinya Sementara?

Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti kampanye Pilkada 2024 mulai hari ini, Rabu (25/9/2024) untuk keperluan Pilkada 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wali Kota Solo Teguh Prakosa Cuti Kampanye Pilkada Mulai Hari Ini, Siapa Penggantinya Sementara?
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Bakal Calon Wali Kota dari PDI Perjuangan, Teguh Prakosa. - Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti kampanye Pilkada 2024 mulai hari ini, Rabu (25/9/2024) untuk keperluan Pilkada 2024. 

Dia menempuh pendidikan terakhir S3 Administrasi Publik.

"Pak Dhoni itu Inspektur Provinsi. Eselon II," ujar Budi.

Dhoni dilantik menjadi Inspektur Provinsi Jawa Tengah pada 2023 lalu.

Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Pilkada 2024

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Sejauh ini, Pilkada 2024 baru memasuki tahap penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada Minggu (22/9/2024).

Selanjutnya, setiap pasangan calon dipersilakan melakukan kampanye, mulai dari Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu, 23 November 2024 nanti.

Berita Rekomendasi

Untuk selengkapnya, berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas