PDIP Bingung Tia Rahmania Masih Berani Hadiri Acara Lemhannas Meski Sudah Dipecat
Dan saat acara itu, Tia Rahmania melontarkan kritik yang cenderung mempermalukan pribadi Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDIP menyatakan tidak mengetahui alasan Tia Rahmania bisa hadir dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024.
Sementara, Tia Rahmania sudah dinyatakan dipecat dari keanggotaan PDIP dan posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten 1 sudah digantikan caleg PDIP lainnya, Bonnie Triyana.
Diketahui agenda Lemhannas tersebut sejatinya dikhususkan untuk para anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Dan saat acara itu, Tia Rahmania melontarkan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir sebagai pengisi acara.
Video aksi Tia Rahmania terhadap Nurul Ghufron itu pun viral di media sosial.
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy, masalah kehadiran Tia Rahmania di acara Lemhannass itu sedianya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebab, pihak KPU RI sendiri telah menerima surat pemberhentian Tia dari keanggotaan PDIP sejak 13 September 2024.
"Ya tentunya kan kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September, KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemecatan) kepada KPU," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: MPR Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan Dengan Ketetapan MPR
Ronny mengaku tidak mengerti penyebab Tia Rahmania tetap bisa datang ke lokasi acara.
"Tetapi, yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kami juga tidak tahu kan, bisa sampai di lokasi acara tersebut," kata dia.
Mantan pengacara hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E itu kemudian menyinggung sejatinya yang bisa menjawab hal tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Atas hal itu, Ronny merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dan menyerahkannya kepada KPU RI.
"Ini kan yang perlu yang menyampaikan kan KPU. Kita sudah mengirimkan surat kepada KPU tanggal 13 September. Jadi mungkin bisa ditanyakan ke KPU ya," tukas dia.