Tia Rahmania Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR karena Manipulasi Suara
PDIP mengatakan panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara yang dilakukan oleh Tia Rahmania
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak PDI-Perjuangan buka suara soal pemecatan Tia Rahmania sebagai kader.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pemecatan didasari karena Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I ini telah memanipulasi suara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Djarot menyebut, panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Bahkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan pelapor.
"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," kata Djarot.
Terkait hal itu, pihak partai pun mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan.
Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.
Sebelum memberhentikan, lanjut Djarot, PDIP telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.
Baca juga: Profil Singkat Tia Rahmania Dicopot PDIP Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Sempat Kritik Pimpinan KPK
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.
Bukan Kritik Nurul Ghufron
Belakangan, muncul kabar pemecatan Tia Rahmania imbas kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di sebuah acara, pada Minggu (22/9/2024).
Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.