Tia Rahmania Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR karena Manipulasi Suara
PDIP mengatakan panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara yang dilakukan oleh Tia Rahmania
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Ghufron kala itu membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
Pembahasan Ghufron lalu diinterupsi oleh Tia Rahmania.
Tia Rahmania mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.
Ia mengatakan Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih.
Tia Rahmania justru berharap agar Nurul Ghufron fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja."
"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?" ungkap Tia.
Alapagi, lanjut Tisa Rahmania, Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029.
"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak."
"Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," tegas Tia Rahmania.
Kini, setelah pemecatan Tia Rahmania sebagai kader PDIP, maka ia batal dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPU RI pun menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania.
Bonnie Triyana juga akan dilantik sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1.
Ia menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)(Kompas.com)