Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tia Rahmania Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR karena Manipulasi Suara

PDIP mengatakan panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara yang dilakukan oleh Tia Rahmania

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tia Rahmania Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR karena Manipulasi Suara
Istimewa
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak PDI-Perjuangan buka suara soal pemecatan Tia Rahmania sebagai kader.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pemecatan didasari karena Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I ini telah memanipulasi suara.

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).

Djarot menyebut, panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

Bahkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan pelapor.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," kata Djarot.

BERITA REKOMENDASI

Terkait hal itu, pihak partai pun mengambil keputusan untuk melakukan pemecatan.

Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Sebelum memberhentikan, lanjut Djarot, PDIP telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.

Baca juga: Profil Singkat Tia Rahmania Dicopot PDIP Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Sempat Kritik Pimpinan KPK

"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.

Bukan Kritik Nurul Ghufron

Belakangan, muncul kabar pemecatan Tia Rahmania imbas kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di sebuah acara, pada Minggu (22/9/2024).

Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.

Ghufron kala itu membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

Pembahasan Ghufron lalu diinterupsi oleh Tia Rahmania.

Tia Rahmania mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.

Ia mengatakan Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih.

Tia Rahmania justru berharap agar Nurul Ghufron fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja."

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?" ungkap Tia.

Alapagi, lanjut Tisa Rahmania, Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029.

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak."

"Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," tegas Tia Rahmania.

Kini, setelah pemecatan Tia Rahmania sebagai kader PDIP, maka ia batal dilantik jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.

KPU RI pun menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania.

Bonnie Triyana juga akan dilantik sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1.

Ia menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas