Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GPK Desak Usut Kasus Pemalsuan Surat Pencabutan Dukungan terhadap Kader PPP di Pilkada Kalsel

PP GPK mendesak agar DPP PPP mengusut hingga tuntas atas terjadinya pemalsuan surat pencabutan dukungan terhadap Pasangan Calon Aditya-Said Abdullah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in GPK Desak Usut Kasus Pemalsuan Surat Pencabutan Dukungan terhadap Kader PPP di Pilkada Kalsel
Ist
Sekjen PPP Arwani Thomafi. PP GPK mendesak agar DPP PPP mengusut hingga tuntas atas terjadinya pemalsuan surat pencabutan dukungan terhadap Pasangan Calon Aditya-Said Abdullah. 

Terpantau pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.00 Wita, rapat tertutup masih dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarbaru. 

Informasi terhimpun, saat ini proses penetapan di KPU Banjarbaru sedang mengalami kendala.

Menyusul beredar kabar adanya pembatalan dukungan Partai Politik (Parpol), kepada Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah.

Bila ini memang terjadi, artinya Paslon Aditya- Said Abdullah dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Saat dikonfirmasi soal pembatalan dukungan tersebut, Aditya hingga pukul 22.20 Wita belum memberikan respons.

Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, pembatalan dukungan terhadap Paslon setelah pendaftaran, tidak dapat dilakukan oleh Parpol.

Hal itu sangat jelas tertulis dalam Pasal 100 Ayat 1, yakni 'Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran'.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya dukungan terhadap Paslon yang telah didaftarkan masih dianggap berlaku, meski Parpol menyatakan pembatalan dukungannya. Parpol juga tidak dapat mengusulkan Paslon Pengganti.

Hal itu juga tertulis jelas pada Pasal 100 Ayat 2, yakni 'Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

Sementara itu, pasangan calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah dan Lisa-Wartono, kini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

Dua Paslon tersebut ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029 lewat Rapat Pleno KPU, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, bahwa kedua Paslon tersebut, telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas