Bobby Nasution Pamer Pembangunan di Medan, Jubir Edy Rahmayadi: Itu Pakai APBD atau APBN?
Juru Bicara cagub nomor urut 2 Edy Rahmayadi, Sutrisno Pangaribuan, meminta Bobby Nasution untuk tak berbangga hati soal pembangunan di Medan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Calon gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1, Bobby Nasution, mengungkapkan keberhasilannya dalam membangun infrastruktur di Kota Medan.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengungkit kerusakan infrastruktur jalan di Sumut.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) cagub nomor urut 2 Edy Rahmayadi, Sutrisno Pangaribuan, meminta Bobby Nasution untuk tak berbangga hati.
Menurutnya, perlu dilihat terlebih dahulu, apakah proses pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
"Itu pakai APBD atau APBN? Yang mana yang APBD? Yang APBN yang mana?"
"Apakah pembangunan Stadion Teladan itu murni APBD?" kata Sutrisno, Sabtu (27/9/2024), dilansir Tribun-Medan.com.
Ia membeberkan, banyak pembangunan infrastruktur di Medan yang ditopang APBN. Misalnya, revitalisasi Stadion Teladan.
Revitalisasi itu menggunakan APBN dari Kementerian PUPR sebesar Rp275 miliar dan APBD Kota Medan senilai Rp235 miliar.
Ia lalu menyinggung pembangunan tanggul rob di Belawan yang diketahui juga menggunakan APBN sejumlah Rp100 miliar.
Politikus PDIP itu juga mengungkit lampu pocong yang dikerjakan oleh Bobby, tetapi gagal.
"Yang bisa dibanggakan itu adalah kalau yang karyanya sendiri, yang karyanya sendiri terbukti gagal."
Baca juga: Bobby Nasution: Masyarakat Tidak Tahu Jalan di Sumut Punya Pusat Atau Provinsi
"Apa itu, lampu pocong. Kan itu karya sendiri kan? Yang juga masih berpotensi terjadi pelanggaran hukum," ujarnya.
Adapun proses proyek ini mengerjakan 1.700 lampu jalan mirip pocong dengan nilai kontrak senilai Rp25,7 miliar.
Akan tetapi, dalam pengerjaannya, banyak material lampu tak sesuai standar, Bobby menyebut proyek ini total loss, dan para kontraktor harus mengembalikan dana proyek tersebut.