Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pelantikan Masih Terima Surat Pergantian Caleg, KPU Mengaku Kerepotan

Jelang pelantikan calon anggota legislatif (caleg) periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih banyak terima surat pergantian dari parpol.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Pelantikan Masih Terima Surat Pergantian Caleg, KPU Mengaku Kerepotan
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Jelang pelantikan calon anggota legislatif (caleg) periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih banyak terima surat pergantian dari partai politik (parpol) peserta pemilu.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pelantikan calon anggota legislatif (caleg) periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih banyak terima surat pergantian dari partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Dalam surat itu parpol meminta supaya posisi caleg terpilih itu diganti dengan ragam alasan mulai dari karena ikut pilkada hingga pemecatan. 

“Terakhir hari Jumat kemarin permohonan mundur masih ada. Hari Jumat sore, malam, selebihnya sih saya belum cek, kayaknya mudah-mudahan sudah enggak ada,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). 

Pria yang akrab disapa Afif ini menyatakan jumlah yang mereka terima lebih dari 20 surat dan masih dalam proses oleh pihak KPU

“Kalau yang mundur dan lain-lain ya puluhan sih, memang di atas 20 sih ya, memang belakangan baru ada ini,” tuturnya.

“Terutama yang mundur-mundur ini kan berkaitan dengan calon kepala daerah, yang pemecatan juga ada kan yang kemarin kita proses,” Afif menambahkan.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Afif mengakui pihaknya kerepotan terkait surat pergantian dari parpol yang baru dikirim mepet pada hari pelantikan caleg. 

Ia pun berharap semua surat pergantian ini dapat pihaknya segera selesai sebelum hari pelantikan. 

“Ya agak kerepotan karena kita kan memang mengejar surat pengajuan ke istana, ke Setneg. Itu juga sebelum tanggal 1 ini agar bisa segera selesai kan. Agar bisa ya sebelum pelantikan inilah prosesnya selesai,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas