KPU Larang Pendukung Cagub Bawa Spanduk dan Poster Saat Debat Perdana Pilgub Jakarta 6 Oktober
Pendukung cagub-cawagub dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) atau atribut dukungan seperti spanduk atau poster dalam debat perdana 6 Oktober.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung cagub-cawagub dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) atau atribut dukungan seperti spanduk atau poster dalam debat perdana Perdana Pilgub Jakarta, Minggu (6/10/2024) mendatang.
"Iya (spanduk atau poster) tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye, itu tidak bisa dibawa," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (4/6/2024).
Baca juga: 3 Hasil Survei Elektabilitas Pilgub Jakarta: RIDO vs Pramono-Rano vs Dharma-Kun
Hal tersebut dilarang sebab bakal mengganggu jalannya proses penyiaran debat yang ditayangkan langsung melalui saluran televisi.
Alasannya, atribut yang dibawa dikhawatirkan dapat menghalangi pandangan penonton lain.
Hanya atribut yang 'menempel di badan' yang boleh dibawa oleh para pendukung.
"Jadi para pendukung yang hadir ini kami memperbolehkan dia menggunakan atribut yang menempel di badan. Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran," jelas Astri.
"Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain," sambungnya.
Adapun jumlah pendukung masing-masing paslon yang dapat masuk ke ruangan tempat debat berlangsung pun dibatasi yakni 105 orang, terbagi atas 75 orang pendukung dan 30 orang tim sukses.
Baca juga: Debat Perdana Pilgub Jakarta 6 Oktober akan Berlangsung di JIExpo Kemayoran
Debat perdana mendatang mengusung tema Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global dan bakal berlangsung di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Utara.
Seperti halnya pilpres lalu, ada 6 segmen nantinya dalam total durasi debat 150 menit yang dibagi atas 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta.
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.