Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan APK di Serang
Cecep menambahkan, pihaknya telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakkumdu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu diminta menindak tegas pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah (cakada) di Kabupaten Serang.
Adapun APK yang dimaksud yakni milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah - Najib Hamas.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi mengaku sudah diminta oleh seorang warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu.
"Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," kata dia dalam keterangan, Jumat (11/10/2024).
Dia juga meminta Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye.
Sementara itu, Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.
"Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu, divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial," ujarnya.
Baca juga: Dharma-Kun Lolos dari Sanksi Kasus Pencatutan KTP, Bawaslu Alasan Kekurangan SDM Tangani Pelanggaran
Cecep menambahkan, pihaknya telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakkumdu di Bawaslu.
"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana," ujarnya.