Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dharma-Kun Lolos dari Sanksi Kasus Pencatutan KTP, Bawaslu Alasan Kekurangan SDM Tangani Pelanggaran

Selain SDM terbatas, waktu bagi Bawaslu untuk menangani perkara itu juga sedikit, yakni lima hari kerja. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dharma-Kun Lolos dari Sanksi Kasus Pencatutan KTP, Bawaslu Alasan Kekurangan SDM Tangani Pelanggaran
(Tangkap layar YouTube KPU RI)
Cagub DKI Jakarta 2024 nomor urut 2, Dharma Pongrekun menggebu-gebu saat menjawab pertanyaan Cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil soal Pandemi Covid-19. (Tangkap layar YouTube KPU RI) 

Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengakui pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan penangangan tindak dugaan pelanggaran Pilkada 2024. 

Hal itu ia ungkapkan saat jadi salah satu pembicara dalam diskusi di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).

“Memang keterbatasan, kami kan di bawah seluruh SDM kan terbatas, kami mengakui secara terbuka,” ujar Benny.

Selain SDM terbatas, waktu bagi Bawaslu untuk menangani perkara itu juga sedikit, yakni lima hari kerja. 

Bawaslu DKI Jakarta dalam waktu lima hari itu harus melakukan klarifikasi dengan banyak pihak yang terlibat dalam laporan.

”Di dalam pemilihan (pilkada) itu, waktunya itu 3 hari kalender. Kalau kurang, kita mendapatkan tambahan 2 hari, artinya totalnya 5 hari,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Kampanye, Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara di Pilkada 2024

Berita Rekomendasi

Namun proses itu tidak selalu berjalan mulus. Seperti halnya pada kasus pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi terkait dugaan pencatutan data KTP.

Absennya Dharma-Kun atas panggilan itu disebut Benny merupakan salah satu proses hambatan yang mereka hadapi dalam melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran.

Hasilnya, pasangan jalur independen itu ‘lolos’ begitu saja dari sanksi dan saat ini sudah menjadi peserta Pilgub Jakarta melawan dua pasangan lainnya, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca juga: Vonis Gugatan PDIP Ditunda sampai Gibran Dilantik Wapres: Benarkah Hakim Sakit? Jubir PTUN Deg-degan

Diwawancarai seusai diskusi, Benny menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh untuk melakukan upaya optimal dalam hal menangani dugaan pelanggaran.

“Dalam konteks komitmen tentu kami punya komitmen yang penuh ya. Artinya kami sudah melakukan upaya yang optimal,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu.

“Tentu di dalam menangani perkara ini kan selalu kita mendapatkan kendala. Kendala dalam arti itu tidak sesederhana yang ada di tertulis gitu ya,” ia menambahkan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas