LSI-Poltracking Terancam Dapat Sanksi Berat, Buntut Hasil Survei Pilkada Jakarta Beda
Perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta 2024 membuat dua lembaga survei yaitu Poltracking dan LSI terancam terkena sanksi berat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) melakukan rapat terkait bedanya hasil survei Pilkada Jakarta 2024 dari dua lembaga yaitu Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Etik Persepsi sekaligus pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.
Saiful mengatakan pihaknya bakal memanggil LSI dan Poltracking buntut perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta 2024 tersebut.
"Karena hasil survei mereka berbeda signifikan, maka kami Dewan Etik Persepsi akan segera rapat dan memanggil kedua lembaga tersebut," kata Saiful pada Kamis (24/10/2024), dikutip dari Warta Kota.
Saiful mengatakan LSI dan Poltracking harus menjelaskan mengapa hasil survei terkait elektabilitas pasangan calon (paslon) bisa berbeda meski dirilis di waktu yang berdekatan.
Jika alasan yang disampaikannya tidak masuk akal, Saiful mengatakan kedua lembaga survei itu akan diaudit secara forensik.
Setelah itu, sambungnya, akan digelar survei ulang dengan melibatkan Dewan Etik Persepi.
“Kalau dua langkah tadi tidak menjawab masalah maka akan dilakukan survei ulang oleh tim khusus Perpesi,” kata Saiful.
Selain Saiful, tim Dewan Etik Persepi terdiri dari Prof Asep Saefuddin berasal dari Badan Statistik Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Prof Hamdi Muluk dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: 2 Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Pilgub Jakarta: Pramono-Rano vs RIDO Bersaing Ketat
Saiful juga mengatakan jika kedua lembaga survei melakukan kesalahan dan terbukti melanggar etik berat, maka dipastikan akan dikeluarkan dari Persepi.
Selanjutnya, kata Saiful, Persepsi akan mengeluarkan putusan tidak merekomendasikan lembaga survei ke publik untuk dipakai.
“Pasti kalau terbukti melanggar etik berat bisa dikeluarkan dari perhimpunan dan tidak direkomendasikan ke publik untuk dipakai. Kami pernah 2 kali melakukan sanksi berat ini pada anggota. Bahkan mereka dikeluarkan atau keluar sendiri sebelum dikeluarkan,” pungkas Saiful Mujani
RK-Suswono Unggul di Survei Poltracking, Pramono-Rano Unggul di LSI
Perbedaan hasil survei terjadi antara lembaga survei Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia terkait elektabilitas paslon di Pilkada Jakarta 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.