Kemendagri Tegaskan Larang Kepala Desa Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada
Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa, agar mereka memahami larangan yang berlaku selama masa Pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo menyampaikan sejumlah langkah preventif guna memastikan kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), La Ode menegaskan upaya ini bertujuan menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pilkada
“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa," ujar La Ode.
Ia juga menyampaikan Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa, agar mereka memahami larangan yang berlaku selama masa Pilkada.
Selain sosialisasi dan pengiriman surat, Kemendagri juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, BKN, dan KSN, untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa terjaga.
La Ode menyebutkan bahwa kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan serta memperkecil peluang pelanggaran netralitas kepala desa.
Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Terafiliasi Parpol Tidak Ikut Kampanye
“Ini yang terus kita lakukan dan kami di setiap satuan pemerintahan baik di provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan ke tingkat desa," kata La Ode.
"Mengingatkan beberapa regulasi kebijakan aturan terkait dengan netralitas baik kepala desa, perangkat desa dalam rangka penyelenggaraan pilkada khususnya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.