Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suswono Bakal Dilaporkan ke Polisi Imbas Polemik Kartu Janda, Diduga Hina Nabi

Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor DKI Jakarta berencana laporkan Suswono ke polisi imbas pernyataannya yang dianggap telah menghina Muhammad SAW.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Suswono Bakal Dilaporkan ke Polisi Imbas Polemik Kartu Janda, Diduga Hina Nabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Pertanian Suswono (dua kanan) di KPK, Rabu (19/6/2013). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, bakal dilaporkan ke polisi imbas pernyataannya yang dianggap menistakan agama.

Suswono bakal dilaporkan Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor DKI Jakarta ke polisi.

Pernyataan Suswono diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Pasangan Ridwan Kamil tersebut dinilai menyakiti umat Islam.

“Yang paling fatal, Nabi Muhammad jelas bukan pria miskin dan pengangguran seperti analogi yang disampaikan Suswono."

"Kami mengutuk keras pernyataan itu dan akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” ucap Sekretaris PW GP Ansor DKI Jakarta, Sulton, Senin (28/10/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Sulton menegaskan, Suswono tak seharusnya memberikan pandangan yang dapat menggiring opini masyarakat ke arah yang negatif.

Berita Rekomendasi

Sebab, Suswono adalah calon pemimpin masyarakat, khususnya DKI Jakarta.

Ia berharap persoalan kontestasi Pilkada 2024 ini jangan menjadi alasan untuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.

Meskipun hanya untuk bercandaan, pernyataan Suswono ini dianggap tidak mencerminkan sosok pemimpin.

“Sangat tidak etis dan tidak layak pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Suswono, apalagi hanya untuk candaan ke publik ketika kampanye,” ujar Sulton.

Baca juga: PKS Siapkan Bantuan Hukum untuk Cawagub Suswono jika Benar Dipolisikan

Apabila tidak ada itikad baik, maka laporan polisi akan segera dibuat.

Sulton menyebut, Suswono bakal dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Rencananya minggu ini kami akan melapor, tapi untuk harinya belum kami putuskan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas