Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Dinilai Perlu Diperpanjang hingga Proses Pilkada Serentak Rampung

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masa Jabatan Pj Kepala Daerah Dinilai Perlu Diperpanjang hingga Proses Pilkada Serentak Rampung
HandOut/IST
Ketua Umum Persatua Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatua Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Syarfi menyusul masa jabatan Pj kepala daerah akan berakhir pada pertengahan November 2024 yang akan datang, atau jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Buya Syarfi, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah jauh lebih efektif ketimbang menggantinya dengan Pj baru.

Mantan Walikota Sibolga periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini menilai, jarak antara masa berakhirnya jabatan Pj kepala daerah dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak hanya terpaut 12 hari saja.

Rentang waktu tersebut dinilai tidak efektif melakukan pergantian pimpinan daerah, apalagi pergantian tersebut terjadi merata di seluruh Indonesia.

“Terkait hal ini, Perti menilai lebih utama memperpanjangan masa jabatan para Pj tersebut, karena hanya selisih 12 hari dari pelaksanaan Pilkada,” kata Buya Syarfi kepada wartwan, Kamis (31/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Syarfi mengatakan, jika pemerintah memaksakan pergantian Pj kepala daerah  saat ini, maka berpotensi mengganggu berjalannya pelaksanaan pemilu.

Pasalnya, kata Syarfi, para Pj yang bertugas saat ini sudah jauh lebih mengetahui dinamika wilayahnya masing-masing dan sudah membangun pondasi pelaksanaan yang baik terhadap suksesi Pilkada Serentak. 

Setiap Pj, dikatakan dia, tentu telah melakukan koordinasi antar Forkopimda, penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) serta membangun konsolidasi dengan Polres/ Polda terkait pengamanan Pilkada Serentak. Hubungan yang harmonis tentu juga telah terjalin dengan baik khususnya dalam satu tahun terakhir.

"Jika terjadi pergantian kepemimpinan ditengah jalan apalagi menjelang hari-H pemungutan suara maka tentu tidak cukup waktu bagi penjabat baru untuk menyesuaikan diri,” kata Buya.

Ketua Umum PP Perti periode 2022-2027 ini menilai, sebagai mantan Walikota, seorang kepala daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan politik di daerah, sebelum akhirnya bisa memutuskan hal-hal strategis dalam pemerintahan dan kehidupan sosial dimasyarakat.


Sehingga, dengan sisa waktu yang hanya 12 hari menjelang penghitungan suara, mengganti Pj Kepala Daerah adalah pilihan yang kurang tepat.

"Perti khawatir ada peningkatan tensi politik di daerah dan ini  bisa dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk merusak proses pemungutan suara yang sudah semakin dekat,” kata Buya Syarfi.

Presiden Prabowo, lanjutnya, dapat memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk menunda atau memperpanjang masa jabatan seluruh Pj se-Indonesia hingga proses Pilkada Serentak tuntas dilaksanakan.

“Saran kita kepada Bapak Presiden Prabowo agar memerintahkan Kemendagri, sebaiknya (Pj. Bupati/ Walikota/Gubernur-red) agar diperpanjang masa jabatannya hingga Pilkada Serentak tuntas dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Buya Syarfi menjelaskan, persoalan di daerah sangat konfleks jelang hari-H pemungutan suara.

Suhu politik didaerah semakin tinggi dan tarik ulur kepentingan yang sangat besar.

Ditemukan beberapa kota dan kabupaten yang memanfaatkan berakhirnya masa jabatan Pj bulan November yang akan datang untuk memuluskan agenda politiknya.

Namun, Syarfi tidak merinci daerah yang dimaksud.

“Sayangnya upaya memuluskan agenda politik (DRPD) ini tidak fair dan tidak objektif. Mereka justru mengusulkan pergantian Pj bukan karena kinerjanya yang buruk tetapi karena kepentingan politiknya kerap terganggu karena sikap tegas dan kinerja yang baik seorang penjabat kepala daerah,” kata Buya.

“Ada Pj yang tegas kepada kepala dinas, tegas kepada kepala desa, tegas kepada ASN agar netral di Pilkada ini. Tapi DPRD-nya justru menilai ini menjadi gangguan dan minta diganti. Kan aneh?” tanya Buya Syarfi .

Dengan demikian, lanjutnya, pergantian Pj saat ini baik yang diusulkan oleh DPRD maupun oleh karena masa jabatannya berakhir, oleh Perti dinilai dapat dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dan tokoh politik untuk memuluskan agenda politiknya di November 2024.

Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Jadi Isu Krusial, Bawaslu Ingatkan Potensi Politisasi Bansos

“Jadi akan lebih baik jika diperpanjang saja, agar jalan koordinasi dan konsolidasi yang sudah berlangsung tidak terganggu dan Pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai yang diagendakan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas