Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Respons Kritik ICW, Tegaskan Pembaharuan Sirekap Tingkatkan Transparansi Bukan Kecurangan

KPU respons kritik ICW yang nilai Sirekap berpotensi membuka celah untuk kecurangan dalam Pilkada 2024. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Respons Kritik ICW, Tegaskan Pembaharuan Sirekap Tingkatkan Transparansi Bukan Kecurangan
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pembaharuan dalam aplikasi Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) berpotensi membuka celah untuk kecurangan dalam Pilkada 2024. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan, justru Sirekap bakal memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara.

Betty menyampaikan, Sirekap memungkinkan publik untuk mengetahui perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan segera. 

“Justru karena Sirekap, anda tahu perolehan suara tingkatan TPS waktu pemilu tahun 2024,” ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Betty mengungkapkan aplikasi ini bertujuan memastikan data di TPS akan tercatat dengan akurat dan bisa langsung direkap di tingkat yang lebih tinggi. 

Menurutnya, fitur Sirekap merupakan bentuk transparansi yang akan memungkinkan masyarakat memverifikasi apakah hasil perolehan suara sesuai dengan yang mereka saksikan di TPS.

Berita Rekomendasi

“Jadi saya rasa ini justru bentuk transparansi yang harus dilakukan dan kemudian semua orang bisa melihat apakah hasil perolehan suara si pasangan calon,” tuturnya.

“Apakah (hasil suara) gubernur atau walikota atau bupati itu sama dengan apa yang dia saksikan di TPS mereka masing-masing,” Betty menambahkan.

Sebagai informasi, melalui unggahan di media sosial X, ICW menyebutkan informasi publik yang disajikan dalam Sirekap kini hanya dalam bentuk gambar atau PDF dari formulir C1, tanpa adanya tabulasi hasil suara di tingkat kabupaten atau kota. 

Hal ini dinilai akan membatasi akses publik terhadap data rekapitulasi suara yang rinci, sehingga mempersulit pengawasan.

"Pemerintah fasilitasi kecurangan dalam Pilkada 2024 lewat aplikasi Sirekap," tulis akun ICW di X pada Kamis (7/11/2024).

ICW menyatakan perubahan tersebut dapat membuka peluang manipulasi suara, penggelembungan, dan potensi kecurangan lainnya. Padahal, tujuan awal dari Sirekap adalah untuk mendukung transparansi dan mencegah praktik kecurangan.

“Sejatinya, informasi dalam Sirekap harus rinci, jelas, dan mudah dipahami publik,” lanjut ICW.

ICW mendesak KPU untuk mengaudit kembali sistem Sirekap dan memastikan aplikasi tersebut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka menegaskan pentingnya kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas