Usut Kampanye Prabowo untuk Ahmad Luthfi, Bawaslu Ingatkan Aturan Kampanye Tanpa Cuti di Akhir Pekan
Aturan ini, tambah Bagja, berlaku juga untuk pejabat daerah seperti gubernur atau wakil gubernur yang berafiliasi dengan partai politik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, bakal menelusuri video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan wakilnya, Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11), Ketua Bawaslu Ahmad Bagja menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pejabat negara dibolehkan melakukan kampanye pada akhir pekan atau di luar jam kerja, tanpa mengajukan cuti.
"Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye, jadi tidak perlu izin kampanye karena PKPU juga mengaturnya demikian," jelas Bagja.
Aturan ini, tambah Bagja, berlaku juga untuk pejabat daerah seperti gubernur atau wakil gubernur yang berafiliasi dengan partai politik.
Mereka diperbolehkan kampanye pada hari Sabtu dan Minggu tanpa harus memberikan pemberitahuan atau mengajukan izin kampanye.
Bagja merujuk pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 62 ayat (1), yang membolehkan pejabat negara berkampanye tanpa cuti pada hari libur atau di luar jam kerja.
Selain itu, ketentuan cuti pejabat negara yang berkampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang menyatakan ihwal cuti di luar tanggungan negara wajib diajukan jika kampanye dilakukan pada hari kerja.
Baca juga: Adu Endorse Jokowi vs Prabowo Warnai Pilkada Karanganyar 2024
Saat ini, Bawaslu telah membentuk tim untuk menelusuri lebih lanjut video tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu. Tim bakal melakukan penelusuran selama 7 hari.
Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.