Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU
Penyelenggaraan Pilkada tahun ini berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays. sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.
Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Datangnya Hari Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 27 November 2024 membuat sejumlah karyawan atau pekerja menjadi galau.
Bukan galau karena bingung untuk menentukan pilihannya, kegalauan tersebut terjadi karena status hari libur nasional pada hari tersebut.
Seperti yang diketahui sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays.
Sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.
Hal ini menimbulkan kebingungan sejumlah pekerja ataupun kantor yang wilayahnya tak menggelar Pilkada sama sekali.
Lantas, bagaimana status terkait hari libur nasional pada perhelatan Pilkada di tanggal 27 November 2024 tersebut?
SK dari Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak akan Ditindak Tegas
Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK tersebut.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat.
“Draf sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
Setelah pemerintah menerbitkan surat edaran, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.
Penetapan hari libur ini, lanjut Iffa, diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang leluasa dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11/2024).
Pemungutan suara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional mengacu pada Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: 5 Poin Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024 Bawaslu, KPU, Polri hingga Kementerian PPPA
Prasetyo menyatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo.
Mengenai status hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, Prasetyo menekankan bahwa keputusan final akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Bobby WIratama)