Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU

Penyelenggaraan Pilkada tahun ini berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays. sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah warga menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Kamis (7/11/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Datangnya Hari Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 27 November 2024 membuat sejumlah karyawan atau pekerja menjadi galau.

Bukan galau karena bingung untuk menentukan pilihannya, kegalauan tersebut terjadi karena status hari libur nasional pada hari tersebut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays.

Sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.

Hal ini menimbulkan kebingungan sejumlah pekerja ataupun kantor yang wilayahnya tak menggelar Pilkada sama sekali.

Lantas, bagaimana status terkait hari libur nasional pada perhelatan Pilkada di tanggal 27 November 2024 tersebut?

SK dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Berita Rekomendasi

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Anggota yang Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak akan Ditindak Tegas

Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK tersebut.

Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas