Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU

Penyelenggaraan Pilkada tahun ini berlangsung di tengah-tengah pekan atau weekdays. sementara itu, tidak semua daerah menggelar Pilkada.

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah warga menyortir dan melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Kamis (7/11/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024. 

“Draf sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).

Setelah pemerintah menerbitkan surat edaran, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.

Penetapan hari libur ini, lanjut Iffa, diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang leluasa dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11/2024).

Pemungutan suara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional mengacu pada Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: 5 Poin Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024 Bawaslu, KPU, Polri hingga Kementerian PPPA

Berita Rekomendasi

Prasetyo menyatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo.

Mengenai status hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, Prasetyo menekankan bahwa keputusan final akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Bobby WIratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas