Megawati Minta TNI dan Polri Netral di Pilkada 2024, Ingatkan Ancaman Pidana
Megawati Soekarnoputri mengingatkan aparatur negara seperti TNI dan Polri untuk netral dalam Pilkada serentak 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengingatkan aparatur negara seperti TNI dan Polri untuk netral dalam Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Megawati melalui tayangan video di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Megawati meminta kepada seluruh aparatur dan pejabat negara untuk tak berpihak kepada pasangan calon tertentu.
"Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak," kata Megawati.
Megawati meminta seluruh pejabat negara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Menurutnya, pejabat negara serta lurah, kepala desa, dan TNI-Polri yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Karenanya, Megawati meminta seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut dalam menghadapi berbagai intimidasi.
"Siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," ucapnya.
Seperti diketahui pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak diadakan pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.
Penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pilkada 2024 diadakan di 545 daerah di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.