Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilkada 2024 Segera Dimulai, Bagaimana Jika Hasilnya Kotak Kosong Keluar Jadi Pemenang?

Hasil quick count untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Quick Count Pilkada 2024 Segera Dimulai, Bagaimana Jika Hasilnya Kotak Kosong Keluar Jadi Pemenang?
Ist
Ilustrasi. Hasil quick count untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil quick count untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Sejumlah lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar hitung cepat pascapemungutan suara.

Sebagai informasi, Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.

Data hasil penghitungan akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data untuk dihimpun dan diolah sebelum hasil resmi diketahui beberapa jam setelah pemilihan ditutup.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count hanya bersifat prediksi dan bukan hasil resmi dari KPU.

Kehadiran Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Kehadiran kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan karena terdapat 41 daerah pemilihan yang pasangan calonnya melawan kotak kosong.

Berita Rekomendasi

Terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, fenomena ini bukanlah hal baru.

Kemenangan kotak kosong pertama kali terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.

Ketentuan Jika Kotak Kosong Menang

Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.

Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.

Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang

Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Syarat Pilkada Lawan Kotak Kosong 

Dalam ayat 1 pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong

Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran; 

Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat; 

Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat; 

Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat; 

Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon. 

Ada sekitar ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran KPU ditutup.

Quick Count Pilkada Jakarta

Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 akan segera diumumkan pada Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 15.00 WIB.

Publik dapat memantau siapa pasangan calon yang lebih unggul dalam Pilkada Jakarta 2024 melalui beberapa saluran live streaming.

Siapa Pasangan Calon yang Bertarung?

  1. Ridwan Kamil dan Suswono (nomor urut 01) - didukung oleh 14 partai politik, termasuk Partai NasDem, PKS, dan Golkar.
  2. Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (nomor urut 02) - maju melalui jalur independen.
  3. Pramono Anung dan Rano Karno (nomor urut 03) - didukung oleh PDI Perjuangan dan Hanura.

Cara Memantau Hasil Quick Count

Masyarakat dapat memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 lewat sejumlah link di bawah ini:

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: LINK

Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas