Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Ridwan Kamil-Suswono Layangkan Mosi Tak Percaya ke KPU: Anomali Apa Lagi yang Dipertontonkan

Jalannya Pilkada Jakarta 2024 diwarnai aksi protes dengan melayangkan mosi tidak percaya kepada KPU Provinsi Jakarta (KPUD). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Relawan Ridwan Kamil-Suswono Layangkan Mosi Tak Percaya ke KPU: Anomali Apa Lagi yang Dipertontonkan
Kompas.com
Massa pendukung Ridwan Kamil-Suswono, Senin (2/12/2024) - Mosi tidak percaya dilayangkan oleh massa relawan dan organisasi masyarakat (ormas) pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pada Senin (2/12/2024). 

Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan nomor 2, Pramono Anung-Rano Karno, saling beda pendapat soal hasil Pilkada Jakarta 2024 ini. 

Tim RK-Suswono yakin Pilgub Jakarta akan berlangsung dua putaran, sementara kubu Pramono-Rano optimis hanya satu putaran.

Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan

Pramono-Rano mendeklarasikan menang satu putaran berdasarkan real count atau rekapitulasi internal. 

Mereka mengeklaim telah mendapatkan 2.183.577 suara atau 50,07 persen. 

"Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur dan rasa terima kasih mendalam, kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya, untuk itu kami bisa menyampaikan mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Ia menjelaskan, dari hasil real count dan perhitungan formulir C1 per Kamis, (28/11/2024) pagi, telah mencapai 100 persen TPS di seluruh Jakarta

Berita Rekomendasi

"Dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono. 

Pramono menyampaikan, deklarasi tersebut berdasarkan perolehan suara 50 persen ditambah 2.943 suara.

Ia menyebut, hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024

"Dengan demikian, kami mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara, 1 suara itu sangat berarti dalam Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini."

"Hasil ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," ujarnya. 

Meski demikian, Pramono mengaku masih menunggu hasil resmi rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Tentu kita semua tetap menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2024 dari KPUD Jakarta sebagai penyelenggara," katanya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas