Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada

Tidak mendapatkan C6, lanjut dia, bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada
istimewa
Bendahara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Charles Honoris. Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno menanggapi terkait surat undangan atau formulir C6 dalam pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan kubu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono. 

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menyatakan hal tersebut karena mengklaim pihaknya menemukan banyak masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilih karena tak mempunyai surat undangan atau formulir C6.

"Kami menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan, padahal warga tersebut ada di dapat DPT (daftar pemilih tetap) yang dikeluarkan KPU," kata dia di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2024).

Baca juga: Sejumlah Warga Jatinegara Diduga Tak dapat Undangan Mencoblos di Pilkada Jakarta 2024

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta 2024 terbilang cukup rendah, yaitu hanya berkisar di angka 50 persen.

Basri pun menuding ada faktor kesengajaan dari pihak KPU lantaran temuan ini terjadi di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi lumbung suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Namun ia tak membeberkan lebih lanjut terkait lokasi-lokasi yang dimaksudnya itu.

"Ini terjadi benar-benar masif, sengaja dikondisikan, C6 itu sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan," ujar dia.

Bahkan, ia menyebut, formulir C6 justru diberikan kepada warga yang ternyata sudah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu dia menilai KPU DKI tidak netral dan profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

"Sehingga pilkada ini bisa kita nyatakan pilkada yang cacat hukum, karena banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," kata Basri.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas