Formulir C6 di Pilkada Jakarta Dipersoalkan Kubu RIDO, Kubu Pramono-Rano: Mengada-ada
Tidak mendapatkan C6, lanjut dia, bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menyatakan hal tersebut karena mengklaim pihaknya menemukan banyak masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilih karena tak mempunyai surat undangan atau formulir C6.
"Kami menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan, padahal warga tersebut ada di dapat DPT (daftar pemilih tetap) yang dikeluarkan KPU," kata dia di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: Sejumlah Warga Jatinegara Diduga Tak dapat Undangan Mencoblos di Pilkada Jakarta 2024
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta 2024 terbilang cukup rendah, yaitu hanya berkisar di angka 50 persen.
Basri pun menuding ada faktor kesengajaan dari pihak KPU lantaran temuan ini terjadi di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi lumbung suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun ia tak membeberkan lebih lanjut terkait lokasi-lokasi yang dimaksudnya itu.
"Ini terjadi benar-benar masif, sengaja dikondisikan, C6 itu sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan," ujar dia.
Bahkan, ia menyebut, formulir C6 justru diberikan kepada warga yang ternyata sudah meninggal dunia.
Atas dasar itu dia menilai KPU DKI tidak netral dan profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
"Sehingga pilkada ini bisa kita nyatakan pilkada yang cacat hukum, karena banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," kata Basri.