DKPP: KPU RI Lakukan Pembangkangan Hukum di Pileg 2024
Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan hukuman berupa sanksi peringatan keras kepada para enam komisioner, termasuk Ketua KPU RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, DKPP perlu menjatuhkan sanksi yang lebih berat Kepada teradu 2 sampai dengan teradu 7 terhadap isu keterwakilan perempuan dalam pencalonan pemilu 2024," tandas dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menyatakan bahwa Ketua dan juga Anggota KPU RI melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pileg 2024.
Adapun, pelaporan terhadap perkara yang teregister dengan nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024, KPU RI dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sungguh-sungguh, terhadap pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan.
Atas hal itu, akibatnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil enam Provinsi Gorontalo.
"Para teradu terbukti tidak menindak lanjuti putusan bawaslu dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan 30% keterwakilan perempuan yang berakibat pemungutan suara ulang yang di dapil enam Provinsi Gorontalo," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan hukuman berupa sanksi peringatan keras kepada para enam komisioner, termasuk Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudarajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadan Harahap, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, DKPP lantas meminta kepada KPU untuk melaksanakan amar putusan paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata dia.
Baca juga: Viral Video Warga Riau Bersimpuh Cegat Mobil Jokowi di Solo
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya diadukan oleh sembilan orang pengadu yakni Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Dalam aduannya, para teradi dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU RI diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023.
Para teradu disebut tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) VI.