Guru PPPK di Karanganyar Diduga Nyaleg dan Jadi Timses Pemilu 2024, Bawaslu Kumpulkan Informasi
Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak mengenai kebenar kabar tersebut.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Status tersebut melekat padanya sejak tahun 2022.
Dia sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sejak 1 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat respons.
T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023.
Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga.
Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023.
Partai berlambang beringin itu memberhentikan T.
Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.
KPU Karanganyar pun telah menyatakan bila T berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, nama T masih tertera dalam surat suara DPRD Karanganyar.
Itu ditemukan Panwascam Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.
Polemik pun tidak hanya sampai di situ.
T juga masuk dalam daftar tim kampanye Golkar.
Meski T tidak tahu menahu soal itu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Karanganyar telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.