243 Unggas Dimusnahkan di Cipayung
Petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, kembali melakukan sweeping unggas di Cipayung, Jakarta Timur
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Juang Naibaho
![243 Unggas Dimusnahkan di Cipayung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120110_Cegah_Flu_Burung.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, kembali melakukan sweeping unggas di RT 03, 04, dan 05 RW 05 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (16/1/2012).
Sedikitnya 243 ekor unggas dimusnahkan dengan cara disembelih dan dagingnya dikembalikan pada pemiliknya. Unggas yang terjaring itu terdiri dari ayam sebanyak 181 ekor, entok 12 ekor, dan burung dara 50 ekor.
"Razia unggas ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kasus flu burung. Razia ini mengacu pada Perda Nomor 04/2007 tentang Pengendalian dan Pemeliharaan Hewan Unggas. Di mana ada enam jenis unggas yang dilarang beredar di masyarakat tanpa ada sertifikasi dari unit terkait," papar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto.
Sabdo mengatakan, pemusnahan unggas melibatkan 25 petugas dari unsur Sudin Peternakan dan Perikanan, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan setempat.
"Kami bersyukur karena warga telah menyadari bahwa unggas yang tak memiliki sertifikasi ini dilarang beredar. Apalagi sekarang ini warga takut dengan ancaman penyakit flu burung," ujar Sabdo Kurnianto.
Slamet (50), salah satu pemilik unggas jenis ayam di RT 04/05 Ceger, mengaku tidak rugi jika seluruh ayamnya harus dimusnahkan. Ia bahkan ikut membantu petugas saat memotong ayamnya.
"Tidak apa-apa disembelih, toh dagingnya kan dimakan keluarga. Sebenarnya ayam saya sehat semua, tidak ada yang sakit. Namun, karena ada larangan dari Pemprov DKI, ya mau tidak mau harus dipatuhi," ujar Slamet.
Seperti dilakukan sebelumnya, razia ini juga melibatkan petugas kesehatan dari Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta. Petugas langsung mengambil sampel kotoran dan darah untuk diperiksa di laboratorium BKHI.
Sampel darah diambil untuk mengetahui zat kekebalan yang ada di dalam tubuh unggas. Sedangkan sampel kotoran untuk mengidentifikasi virus yang menginfeksi atau berjangkit di kotoran tersebut.
Hasil pemeriksaan sampel kotoran ini baru diketahui 2-3 hari kemudian. Sedangkan sampel darah hasilnya diketahui setelah dua hari.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.