Foke-Nara Tak Punya Bukti Kuat Ajukan Gugatan
Tim sukses pasangan Foke-Nara telah memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil pemilukada DKI yang memenangkan pasangan Jokowi-Ahok
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim sukses pasangan Foke-Nara telah memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil pemilukada DKI yang memenangkan pasangan Jokowi-Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mempunyai bukti yang cukup kuat.
Sekretaris tim sukses Foke-Nara, Budi Siswanto, mengatakan pihaknya membutuhkan bukti-bukti yang kuat agar tidak mengalami kekalahan dalam proses persidangan di MK. Bukti-bukti yang dimiliki tim sukses hingga hari ini masih belum cukup kuat, sehingga akhirnya memutuskan daripada nantinya gugatannya kalah, lebih baik tidak diajukan ke MK.
"Kalau mentah di MK lalu kalah ya percuma saja. Seperti kasus Joki, kami tidak menemukan di TPS lain sehingga tidak terjadi secara massif dan terorganisir. Kemudian politik uang, barang buktinya sudah habis dibelanjakan, sedangkan penerima tidak mau bersaksi. Bukti transaksi tidak ada," papar Budi, Rabu (3/10/2012).
Menurutnya persyaratan administrasi sebenarnya juga tidak dipenuhi pasangan Jokowi-Basuki dalam pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Yaitu formulir mengenal dan dikenal di DKI Jakarta, pernah lahir atau tinggal di DKI Jakarta, masih kosong saat diserahkan ke KPU DKI.
Padahal hal itu sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 58 huruf H yang menyatakan calon gubernur harus pernah tinggal, lahir di daerah tersebut serta mengenal dan dikenal di daerah tempat dia mencalonkan diri. Namun dikatakannya, pihaknya tetap tak bisa menggugat karena terlambat mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Sedangkan hukum tak bisa berlaku surut.
"Kami terlambat mengetahui hal tersebut. Sebab ketika KPU DKI menetapkannya, pihak pasangan calon lainnya diberikan waktu 90 hari untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan KPU DKI. Jadinya tidak bisa diajukan pembatalan pasangan calon kepada KPU," pungkasnya.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.