Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri Garmen Menjerit Kenaikan UMP DKI

Terutama di kalangan pengusaha padat karya.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Industri Garmen Menjerit Kenaikan UMP DKI
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Para pengusaha garmen di Indonesia banyak menjual produk-produk impor seperti pakaian jadi dn kain 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diputuskannya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi, menimbulkan polemik. Terutama di kalangan pengusaha padat karya.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kenaikan UMP DKI 2013 akan menyebabkan relokasi pabrik ke daerah yang memiliki UMP rendah serta tidak menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Akibat kenaikan tersebut, katanya, juga bisa berdampak sosial diluar perusahaan bagi masyarakat sekitar seperti kontrakan karyawan, pedagang, tukang ojek dan sebagainya.

"Sektor perusahaan garmen sangat keberatan. Karena sektor Garmen masuk dalam industri padat karya," tegas Sarman, Minggu (25/11/2012).

Sarman menuturkan, pengusaha juga mengeluhkan aksi demo yang belakangan ini sering terjadi yang memiliki dampak pada kelangsungan usaha seperti tidak bisa produksi, tidak bisa ekspor, kerugian claim by air dari buyer dan claim dari keterlambatan delevery dari buyer.

"Serikat pekerja yang ikut demo kemarin bukan yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing dan Marunda. Sehingga mereka tidak tahu situasi dan kondisi pekerja yang ada," cetusnya.

Sarman menambahkan, jika perusahaan tutup maka yang rugi adalah pekerja. Sedangkan pengurus serikat pekerja tidak terkena dampak apa-apa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas