Industri Garmen Menjerit Kenaikan UMP DKI
Terutama di kalangan pengusaha padat karya.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diputuskannya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi, menimbulkan polemik. Terutama di kalangan pengusaha padat karya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kenaikan UMP DKI 2013 akan menyebabkan relokasi pabrik ke daerah yang memiliki UMP rendah serta tidak menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Akibat kenaikan tersebut, katanya, juga bisa berdampak sosial diluar perusahaan bagi masyarakat sekitar seperti kontrakan karyawan, pedagang, tukang ojek dan sebagainya.
"Sektor perusahaan garmen sangat keberatan. Karena sektor Garmen masuk dalam industri padat karya," tegas Sarman, Minggu (25/11/2012).
Sarman menuturkan, pengusaha juga mengeluhkan aksi demo yang belakangan ini sering terjadi yang memiliki dampak pada kelangsungan usaha seperti tidak bisa produksi, tidak bisa ekspor, kerugian claim by air dari buyer dan claim dari keterlambatan delevery dari buyer.
"Serikat pekerja yang ikut demo kemarin bukan yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing dan Marunda. Sehingga mereka tidak tahu situasi dan kondisi pekerja yang ada," cetusnya.
Sarman menambahkan, jika perusahaan tutup maka yang rugi adalah pekerja. Sedangkan pengurus serikat pekerja tidak terkena dampak apa-apa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.