Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku 24 Jam
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan jika jadi diterapkan maka kebijakan ganjil genap tak akan berlaku selama 24 jam dan hanya
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyatakan jika jadi diterapkan maka kebijakan ganjil genap tak akan berlaku selama 24 jam dan hanya berlaku di ruas jalan tertentu.
Kadishub DKI Udar Pristono mengatakan pihaknya menawarkan empat hal kepada masyarakat terkait kebijakan ganjil genap. Pertama soal jam berlaku ganjil genap, yakni dari pukul 06.00-20.00 WIB dan dari hari Senin-Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
"Ganjil genap juga hanya berlaku di sepanjang koridor busway dan koridor utama dalam wilayah yang dibatasi lingkar tol dalam kota fase tiga," ujar Udar, Jumat (14/12/2012) saat ditemui di hotel Four Season Jakarta.
"Kendaraan yang diberlakukan ganjil genap adalah mobil pribadi dan sepeda motor. Sedangkan angkutan umum dan angkutan barang tidak diberlakukan ganjil genap," paparnya.
Sebagai informasi, wilayah lingkar dalam kota tersebut adalah wilayah yang telah memiliki koridor bus Transjakarta, sehingga warga bisa terlayani dengan transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT). Diantaranya, wilayah Pluit, Ancol, Tanjung Priok, Cempaka Putih, Cawang, Kebayoran Baru, Tomang, Monas dan Kota.
Secara lengkap, jalan yang akan diterapkan ganjil genap adalah koridor three in one yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said, sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Pinang Ranti hingga Pluit.
Selanjutnya, Jalan Sultan Agung dari Karet Jakarta Pusat hingga Manggarai, dilanjut hingga Jalan Pramuka. Kemudian Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Jenderal Suprapto serta di sebelah barat serta Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Klik: