Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanputra: Aturan Harus dalam Bentuk Perda Bukan Pergub

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan peraturan yang menyangkut rakyat harus diputuskan oleh rakyat dalam hal sistem

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irmanputra: Aturan Harus dalam Bentuk Perda Bukan Pergub
net
Macet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan peraturan yang menyangkut rakyat harus diputuskan oleh rakyat dalam hal sistem demokrasi yang kita anut, maka hal itu harus diputuskan dan disetujui oleh DPRD. Gubernur tidak bisa memberlakukan kebijakan itu tanpa persetujuan DPRD.

“Tidak bisa misalnya aturan ini ditetapkan melalui pergub, harus dengan perda. Ini karena menyangkut kepentingan masyarakat, jadi harus ditetapkan oleh wakil rakyat di DPRD. Rakyat lah yang memutuskan nasibnya sendiri melalui wakilnya. Ini sama misalnya dengan kebijakan gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari, harus diselingi dengan singkong, kentang dan lainnya. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat  melalui wakilnya menyetujuinya,” ujar Irmanputra Sidin, menjawab wartawan, Rabu (19/12/2012) terkait rencana kebijakan Gubernur Jokowi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjir genap.

Menurut Irman, Pergub hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat. ”Jadi jika ini dipaksakan dikeluarkan pergub maka ini akan bisa dibatalkan oleh MK. Pergub ini akan cacat formil meski mungkin materinya bagus,” tegasnya.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah mengatakan akan membentuk satu aliansi bayar pajak 50 persen jika Jokowi tetap memaksakan memberlakukan hal ini.

“Masak kita bayar setahun hanya bisa pakai setengah tahun. Kita akan buat alinasi membayar pajak 50 persen,” imbuhnya.

Iberamsjah sepakat jika aturan seperti ini harus dibuatkan dalam perda dan oleh karena itu dirinya juga yakin bahwa peraturan ini akan ditolak oleh DPRD.

”DPRD pasti akan menolak. Mereka tentunya tidak akan setuju dengan peraturan yang akan menimbulkan masalah baru dan merugikan rakyat. Terlebih DPRD saat ini masih dikuasai oleh Partai Demokrat dan anggota koalisinya. Ini kebijakan yang tidak bijak dan seperti tidak dipikirkan sebelumnya segala dampaknya,” kata Iberamsjah.

Berita Rekomendasi

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas