Sidang Rasyid Hanya 30 Menit, Kuasa Hukum Tolak Eksepsi
Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarmo No 1. Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur Kamis (14/2/2013).
Sidang pembacaan dakwaan yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB hanya berjalan sekitar 30 menit. Saat persidangan berlangsung, Rasyid hanya tampak tenang mendengar pembacaan tuntutan jaksa. Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa dituntut dengan dakwaan bersifat kumulatif subsideritas yang terdiri dari dua dakwaan terkait UU RI No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Begitu dakwaan selesai dibacakan, Majelis hakim yang dipimpin oleh Suharjono langsung menanyakan kepada tim penasihat hukum Rasyid apakah akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun tim kuasa hukum mengatakan saat ini mereka belum akan menyampaikan eksepsi mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga 6 Tahun Penjara dan denda Rp 12 juta.
Karena tidak ada eksepsi atau pembelaan, sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang dengan agenda penghadiran bukti-bukti serta saksi dari jaksa penuntut umum. Rasyid meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun.
"Selama proses pesridangan, pengacara tidak mengajukan eksepsi, karena akan disampaikan pada pembelaan nanti. Sehingga agenda selanjutnya adalah keterangan saksi," ujar Jaksa Emilwan Ridwan di ruang utama PN Jaktim, Kamis (14/2/2013).
Sidang yang diketuai majelis Hakim Suharjono ini, persidangan dilanjutkan pada Senin 18 Februari 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Kami sudah siapkan 4 orang saksi dari pihak korban. Tapi total saksi yang nanti akan dihadirkan pada persidangan ini ada 27 orang. Terdiri dari saksi ahli, saksi fakta, saksi teknis, dan dari pihak RS Polri," kata Emilwan.
Sementara itu, Riri Purbasari Dewi kuasa hukum Rasyid mengatakan dalam keterangan tertulisnya, bahwa pihaknya memang belum memiliki keberatan formal terhadap dakwaan ini.
"Tapi kami memiliki begitu banyak keberatan material terhadap isi dakwaan. Yang nanti akan kami sampaikan pada agenda pembelaan di proses persidangan nanti," kata Riri.
Riri menjelaskan, pada sidang kali ini intinya adalah JPU mendalilkan dakwaan bahwa Rasyid telah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyeybabkan jatuhnya korban jiwa, luka berat, luka ringan, dan kerusakan kendaraan.
JPU mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.