Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Awasi Sidang Rasyid Rajasa

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengharapkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi Yudisial Awasi Sidang Rasyid Rajasa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

Tribunnews.com, Jakarta-Wakil Ketua  Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengharapkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa selama proses persidangan.

Imam menegaskan walau Rasyid adalah anak menteri, namun harus tetap menghormati prinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the law).

"Kita harapkan penanganan semua kasus seperti ini, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat atau kejanggalan. Bukankah di negara hukum berlaku equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum?" kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Pernyataan Imam tersebut sekaligus menanggapi sejumlah pandangan yang meminta KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk memantau jalannya persidangan Rasyid.

"Pemantauan terhadap Rasyid sudah dilakukan KY, terutama dalam penyidangannya," tukasnya. Imam berharap walau Rasyid adalah anak menteri, bukan menjadikan alasan kasus Rasyid diproses secepat kilat.

"Kalau tiba-tiba dari lambat menjadi cepat untuk anak menteri dan kemudian melambat lagi untuk kasus yang sama, itu namanya janggal dan pilih kasih atau pandang buluh. Kita lihat nanti paska Rasyid saja," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Tribunnews sebelumnya memberitakan anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu menabrak mobil Luxio yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas