Kepala Sekolah dan Dua Guru "MA" Diperiksa Penyidik
Setelah kemarin, Selasa (5/3/2013) penyidik Polda Metro Jaya memeriksaan wakil kepala sekolah sebuah SMA negeri
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin, Selasa (5/3/2013) penyidik Polda Metro Jaya memeriksaan wakil kepala sekolah sebuah SMA negeri di Jakarta Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap MA (17), siswa kelas XII di sekolah tersebut. Kini penyidik memeriksa Kepala Sekolah dan dua orang guru di sekolah tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (6/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini giliran yang diperiksa, Kepala Sekolah dan dua guru TU yang diperiksa penyidik. Saat ini sedang diperiksa," terang Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan pemeriksaan terhadap Kepsek dan dua guru tersebut yakni untuk dimintai keterangan seputar apa yang diketahuinya mengenai kejadian tersebut.
Lalu saat ditanya hasil dari empat TKP penelusuran terjadinya kekerasan seksual oleh T terhadap MA, Rikwanto juga mengaku jika pihak penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Ada beberapa bukti yang diambil dari empat TKP seperti di ancol, rumah Wakepsek dan di Sentul, Bogor. Kalau buktinya apa itu untuk kepentingan penyidikan," kata Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), seorang siswi kelas XII sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur.
MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli. Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.