Status Tersangka Wakepsek Ditetapkan Minggu Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika dalam minggu ini penyidik Polda Metro Jaya akan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika dalam minggu ini penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan status tersangka pada Wakepsek yang diduga melakukan pelecehan seksual pada MA, muridnya.
"Penyidik sudah melakukan dua kali gelar perkara, sudah disimpulkan dan dikuatkan lagi dari bukti-bukti yang ada. Masih ditambahkan satu alat bukti. Mudah-mudahan minggu ini bisa kita terbitkan surat untuk panggilan Wakepsek sebagai tersangka," ungkap Rikwanto, Senin (1/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditanya tanggapan terkait pernyataan dari pihak pengacara MA yang mengatakan jika korban dari Wakepsek ada puluhan orang termasuk diantaranya guru yang juga bekerja di sekolah yang sama, Rikwanto enggan menanggapi.
"Kalau soal korbannya banyak, dituangkan tidak pada berita acara. Itu kan hanya pernyataan dari pengacara saja," terang Rikwanto.
Sebelumnya, kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno mengatakan jika korban dari MA ada puluhan orang dan tiap tahunnya di setiap angkata pasti ada yang menjadi korban.
Termasuk diantaranya ada juga seorang guru yang aktif mengajar di sekolah yang sama juga pernah mengalami pelecehan seksual.
"Diindikasikan korbannya ini ada puluhan. Salah satunya ada yang berprofesi sama dan satu sekolah," kata Bambang.
Bambang menambahkan rata-rata alasan korban tidak melapor ialah lantaran sudah menikah dan ada yang sudah memiliki pacar dan akan menikah.