Wakepsek Tersangka Pelecehan Tak Ditahan Karena Statusnya Mahasiswa Aktif
Penyidik dari Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) telah memeriksa mantan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik dari Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) telah memeriksa mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Matraman, Jakarta Timur dengan status tersangka. Namun usai menjalani pemeriksaan, mantan wakepsek tersebut tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika Taufan, mantan Wakepsek tersebut tidak ditahan, pasalnya Taufan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas Buya Hamka (Uhamka).
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Tersangka masih kuliah S2 di Uhamka," tegas Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga menambahkan jika Taufan juga dijamin oleh keluarganya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Total saksi yang sudah diperiksa penyidik berjumlah 16 orang. Itu juga sudah termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater. Korbannya yang melapor hanya MA," kata Rikwanto.