Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakepsek Tersangka Pelecehan Tak Ditahan Karena Statusnya Mahasiswa Aktif

Penyidik dari Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) telah memeriksa mantan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakepsek Tersangka Pelecehan Tak Ditahan Karena Statusnya Mahasiswa Aktif
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
MA (mengenakan masker), saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik dari Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) telah memeriksa mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Matraman, Jakarta Timur dengan status tersangka. Namun usai menjalani pemeriksaan, mantan wakepsek tersebut tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika Taufan, mantan Wakepsek tersebut tidak ditahan, pasalnya Taufan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas Buya Hamka (Uhamka).

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Tersangka masih kuliah S2 di Uhamka," tegas Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga menambahkan jika Taufan juga dijamin oleh keluarganya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Total saksi yang sudah diperiksa penyidik berjumlah 16 orang. Itu juga sudah termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater. Korbannya yang melapor hanya MA," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas