Rosi Ditendang Pegawai Sekolah hingga Terpincang-pincang
Rosi Tamala (16), seorang siswi kelas satu di sebuah SMK swasta di daerah Cipinang, Jakarta Timur, diduga mengalami tindakan penganiayaan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Rosi Tamala (16), seorang siswi kelas satu di sebuah SMK swasta di daerah Cipinang, Jakarta Timur, diduga mengalami tindakan penganiayaan dari bendahara sekolah yang bernama Syukur berupa sebuah tendangan di tulang kering kaki kanannya pada Kamis (11/4/2013).
Akibat tindakan tersebut, kaki korban mengalami memar dan bengkak di sekujur bagian yang menjadi tendangan oknum tersebut. Ketika ditemui Kompas pada Jumat sore (12/4/2013) di Mapolres Metro Jakarta Timur, korban berjalan tampak terpincang-pincang ketika bersama ayahnya Rustam melaporkan kejadian itu.
Kronologi kejadian bermula ketika jam istirahat di SMK tersebut pada pukul 16.30 korban sedang bercanda dengan salah seorang adik kelasnya bernama Andika yang duduk di SMP kelas dua. Di kompleks sekolah Rosi, juga terdapat SMP, hingga TK.
"Pada waktu Andika, yang berada di lantai satu, sedang mengejek saya. Karena kesal, saya yang berada di lantai dua langsung menyemburkan air minum ke tubuh Andika," tutur Rosi yang pada waktu kejadian tersebut langsung memanggil Syukur, yang segera mengusir sulung dari tiga bersaudara ini untuk pulang ke rumah. Namun, perintah dari Syukur tidak mau diikuti oleh Rosi.
"Saya menolak perintahnya karena merasa sangat membutuhkan pendidikan di sekolah ini. Seketika dia langsung menendang tulang kering pada bagian kanan kaki saya. Walaupun hanya sekali, namun sangat sakit. Saya pun langsung meninggalkan sekolah sambil menangis kesakitan," ungkap Rosi. Rustam, selaku ayah korban, mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pegawai di sekolah anaknya tersebut.
"Apabila anak saya melakukan kesalahan seharusnya pihak orang tua dipanggil untuk turut memberikan pembinaan, namun bukanlah dengan dibina dengan kekerasan," jelas Rustam. Rustam pun menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan kejadian ini pada pihak yang berwajib karena dari kemarin hingga saat ini belum ada iktikad baik dari oknum maupun pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Dari kemarin hingga hari ini, pihak sekolah belum sekali pun datang ke rumah untuk membicarakan masalah ini. Padahal, saya sebenarnya mau menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Rustam.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Hariyadi saat dihubungi Kompas menyatakan bahwa apabila dari hasil visum ditemukan indikasi terjadinya penganiyaan terhadap korban, oknum tersebut dapat terkena pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang Penganiyaan Ringan dengan ancaman penjara maksimal tiga bulan penjara.